Senin, 14 Maret 2022

PENOLAKAN SURAT PEMANGGILAN KARENA TIDAK ADANYA PENDAPINGAN HUKUM TERHADAP NYAMUK KARUNGGU ATAS KRIMINALISASI YANG DI LAKUKAN OLEH POLDA NTB TERHADAP NYAMUK DENGAN TUDUHAN MAKAR .



Surat panggilan atas nama nyamuk karunggu Di keluarkan oleh polda NTB  pada tanggal 9 maret 2022, untuk hadir pada hari senin tanggal 14 maret 2022 pukul 10.00 wita ruang ditreskrimum polda Ntb, namun Kawan Nyamuk memberikan surat penokan dengan Alasan Tidak ada Pendampingan hukum. 

Tuduhan yang di kenakan pasal makar adalah dalam pasal 106 KUHP Jo dan pasal 87 KUHPn namun belum ada bukti yang kuat dan akurat.

Pelaporan tentang pasal makar tersebut atas nama Zulfikri dan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 10 februari 2022. Namun sebelumnya Pelapor pertama dengan mengenakan pasal uu ITE  Pelapor tersebut bernama Sopian Hadi,  Sopian Hadi merupakan anggota polda Ntb yang pernah tangkap Nyamuk diasrama universitas negeri mataram pada tanggal 1 februari 2022.

Penyidik yang akan menangganinya atas nama kompol kadek meriah,S,Sos" Sh.,MH dan Penyidik pembantu atas nama Brigadir Luthfi Agustiono.


Dengan surat makar Tembusan:

1.kapolda Ntb 

2.Irwasda polda Ntb 

3.ketua PN Mataram 

4.pelapor Zulfikri 

5.terlapor indikum nyamuk wandikbo 


Maka pada tanggal 14 maret 2022 pukul 11: 23 kami hadir ruang Subdit lll Ditreskrimum polda NTB.Dengan tujuan untuk menolak surat panggilan Nyamuk dengan alasan mendasar adalah:

1.penangkapan Nyamuk Karunggu pada 1 februari 2022 itu,merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Polda Ntb tanpa Surat penangkapan ataupun surat perintah penyeledak barang-barang milik orang lain.

2.polda Ntb yang menangkap Nyamuk pada 1 februari 2022, diasrama universitas negeri mataram dengan melakukan pemukulan dan ujaran rasisme tapi Ketika Nyamuk merekam video lalu dipublikasikan. Oknum Sopian Hadi tidak terima dengan kejahatannya sendiri,dia lapor dan ini ceritanya polisi lapor polisi sekaligus pelaku penangkapan Nyamuk pula.

3.nama surat panggil makar tersebut,bukan merupakan nama Nyamuk tapi karang-karangan dan buat-buatan polda Ntb bersama birokrasi kampus universitas negeri mataram.kawan-kawan  perlu tahu bahwa pejabat kampus universitas negeri mataram,mereka kerja sama dengan polda Ntb sehingga identitas privasi mahasiswa papua yang bernama Nyamuk Karunggu ditelanjangkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas yaitu Nyamuk. 

4.polda Ntb mengalihkan isu dengan alasan yang tidak jelas.seperti Nyamuk ditangkap karena pengibaran BK tapi pada tanggal 4 februari 2022 mengeluarkan surat panggilan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong tapi alasan itu kuat.makanya polda Ntb beralihkan pada isu lain dengan mengenakan pasal makar

5.belum ada penamping kuasa hukum untuk mengambil keterangan tuduhan makar tersebut. 

Atas dasar itu, kami menolak surat panggilan makar dengan nomor surat penolakan: 014/amp/papua/2022 dan yang terima surat penolakan surat panggilan atas nama sariman Briptu nrp 92110901.

Pukul 12:00 wita kami berargumen terkait dengan surat penolakan dan pihak kepolisian polda Ntb juga melarang ambil foto, gambar dan video dan pihak kepolisian juga melarang kawan-kawan Nyamuk untuk masuk ruangan ditreskrimum polda Ntb. 

Pukul 12:30 wita kami tanda tangan penolakan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan alasan lima poin diatas tersebut.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar kebusukan Poda Ntb di ketahuinya,

Kami  serukan dan minta tolong advokasi kepada rakyat west papua Sorong to samaray, solidaritas Indonesia,amp Komite pusat dan seluruh amp Komite Kota diseluruh Indonesia dan serta LBH kemanusiaan baik diwest Papua maupun diseluruh Indonesia dan dunia internasional memantau kami pengurus Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota lombok yang sedang diskriminasi oleh Polda NTB. 


Mataram, 14 maret 2022

Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota


Catatan:


1.arsip tanda tangan penolakan Bap dilarang keras ambil foto ataupun sebar  luaskan dengan alasan harus menghargai pihak penyidik. 

2.kalau sudah dapat kuasa hukum kapan saja bisa datang untuk BAP ujar polda Ntb.

Label: , , , ,

Sabtu, 05 Maret 2022

PERNYATAAN SIKAP IPMAP Serentak: Hentikan Operasi Militer Indonesia: Represipitas, Penyisiran, dan Pembukaman Ruang Demokrasi Puncak Papua




PERNYATAAN SIKAP
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KAB PUNCAK BPKW-IPMAP Pusat dan  KOORDINATOR WILAYAH BALI
SALAM
WAAA NAK-AMOLONGO
WAAA WAAA WAAA



Hentikan Operasi Militer Indonesia: Represipitas, Penyisiran, dan Pembukaman Ruang Demokrasi terhadap Masyarakat Sipil Di Daerah Puncak Papua.

Semenjak terjadinya kasus penembakan  5 Warga Sipil  di Distrik Gome Utara - Kampung Yaiki-Maiki Kab.Puncak Papua pada TanggaL 19 Desember 2020 yang lalu, menewaskan  4 warga sipil  meninggal Dunia, sementara 1 Orang Luka tembakan di bagian Dada di lakukan Militer Indonesia.  Dan kemudian sejak terjadi nya penembakan pimpinan badan inteljen (BIN) RI pada tanggal 15 mei 2021 kab.puncak,pengejaran terhadap pelaku penembakan dilakukan oleh  gabungan TNI-POLRI dengan menggunakan kekuatan penuh,menyisiran dilakukan dengan menggunakan 3 helikopter yang mengakibatkan  korban jiwa masyarakat sipil dan operasi militer Indonesia terus berlanjut Di Kabupaten Puncak sampai saat  ini, Itu pun belum ada penyelesaian oleh Pemerintah Pusat terlibih Khusus Lembaga KOMNAS HAM.

Operasi militer Indonesia terus berlanjut, Kejadian Ini  diakibatkan  Oleh Tantara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dibawah Pimpinan Maijen Lekagak Telenggen, telah melakukan penembakan terhadap  kepala Badan Inteljel Negara Wilayah Papua Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha tewas di tempat operasinya. Kemudian Presiden ( Ir Joko Widodo) Serta Mhafud MD (MENKOPOLHUKAM) yang telah memerintahkan aparat militer TNI/POLRI  untuk segera mengejar dan menangkap  Tantara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)  di Kabupaten Puncak Papua; untuk menuntaskan  (TPNPB) Di kab Puncak Papua yang telah  menembak  Pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) wilayah Papua, Pada Tanggal 25 April  2021 Di Kampung Ndampet Distrik Beoga, dan kemudian pada tanggal 26 April 2021 Presiden RI telah  perintahkan  TNI/POLRI untuk melakukan  penggejaran pelaku penembakan  dengan menggunakan kekuatan penuh, diantara nya menggunakan 3 Helikopter jenis  Apache yang dilakukan  secara serangan melalui  udara dan maupun melalui darat dengan penyisiran yang mengakibatkan 4 Distrik dari 26 Kampung dan 26  Gereja di Kabupaten Puncak mengungsi; 

Adapun nama 4 distrik Adalah : Distrik Ilaga, Distrik Ilaga Utara, Distrik Gome, Distrik Gome Utara, dan Distrik Beoga.
Kini Operasi Militer terjadi di Kabupaten Puncak Papua,dimulai sejak  tanggal 19 februari 2022,perang antara TPNPB dan TNI-POLRI,mengakibatkan 2 distrik 6 gereja mengungsi diantara nya : distrik kagago,kab.puncak 3 gereja mengungsi dan distrik sinak 3 gereja mengungsi (darurat kemanusiaan).

Kemudian pada tanggal 22 februari 2022,pukul.10:00 wit mlm,distrik sinak,TNI-POLRI menuduh siswa sekolah dasar (SD) telah membantu merampas sepucuk senjata milik aparat Indonesia tanpa adanya bukti dan kejelasan yg pasti.anak dibawa umur tersebut berjumlah 7 orang siswa, satu diantara nya meninggal dunia atas nama MAKILON TABUNI berusia 8 tahun SD kelas 6,sementara 6 siswa lain nya disiksa oleh Aparat Indonesia.

Berikut adalah nama-nama korban akibat penyiksaan aparat Indonesia :
1.weiton murib usia 6th, SD kelas 4
2.disaliman kulua,usia 6th,SD kleas 4
3.aibon kulua,usia 4th,tdk sekolah
4.derson murib,usia 5th, SD kelas 5
5.aton murib, usia 4th, tdk sekolah
6.eliton murib,usia 4th  tdk sekolah
Sementara korban jiwa lain nya menjalani pengobatan/perawatan di puskesmas sinak salah satu nya,atas nama DERSON MURIB,karena penyiksaan nya sangat keras dan org tersebut dapat dirujukan ke rumah sakit,kab.mimika.

Tindakan yang tidak berkemanusiaan dan sangat sadis yang di lakukan oleh apparat Indonesia terhadap siswa dan masyarakat sipil,mengakibatkan masyarakat sipil dari 2 distrik di antara nya (distrik kago mengungsi di ibu kota kab.puncak dan distrik sinak mengungsi dalam kota distrik sinak).

Perang antara TPNPB dan TNI/PORLI, Negara segera selesaikan sesuai UUD yang berlaku secara Nasional maupun Internasional maupun perlindungan masyarakat sipil di utamakan untuk perlindungan sesuai konvensi Jenewa 1949 mengenai Hak Masyarakat Sipil di wilayah Perang dan penanganan terkait HAM [Hak Asasi Manusia].

Sampai dengan saat  ini,  belum ada upaya-upaya penanganan bantuan dari pihak  pemerintah Provinsi Papua maupun  daerah (kab.puncak) dan Lembaga DPR kab Puncak Papua dan pihak Pemerintah Pusat melihat masyarakat sipil yang mengungsi meninggalkan semua aktivitas pekerjaan.

Maka kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten Puncak (IPMAP) Koordinator Wilayah Bali menuntut kepada rezim Jokowi Widodo-Mahruf  Amin untuk segera:

1. negara berkewajiban menyelidiki dugahan terhadap 7 orang  siswa SD secepat nya,secara mendalam dan komprehensif  melaluai badan-badan independent dan imparsial,harus menjamin terlaksana nya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan hak reprasi bagi para korban.
2. Kami mendesak kepada pemerintah provinsi papua agar memberikan intruksi khusus kepada polda dan kaplores kab.puncak untuk segera memproses secara hokum terhadap pelaku
3. Segera membebaskan  6 siswa SD  di tahanan kaplores kab.puncak tanpa syarat
4. Tarik TNI/POLRI organik dan non-organik dari Kab. Puncak Papua; 
5. Hentikan operasi militer Indonesia di Kab. Puncak Papua
6. Kepada pemerintah pusat hentikan pengiriman/penambahan aparat militer Indonesia di papua khusus nya kab.puncak
7. Kepada Lembaga KOMNAS HAM/LBH segerah investigasi  khusus penembakan di kab puncak 
8. Kepada pemerintah kab puncak dan Lembaga-lembaga terkait untuk segerah menindak lanjuti kasus penembakan 5 warga sipil di distrik gome utara,19 desember 2021.
9. Kepada pemerintah kab puncak segerah memfasilitasi kebutuhan siswa-siswi (SD,SMP dan SMA) di kab puncak.
10. kepada pemerintah kab puncak dan  Lembaga DPR puncak  hentikan pembahasan pemekaran provinsi papua tengah
11. kami meminta kepda pemerintah kab puncak untuk segerah melindungi masyarakat sipil  yang saat ini sedang mengungsi di kab puncak.
12. Kami menolak dengan tegas rencana pemindahan administrasi pemerintahan  sementara di kab mimika
13. Buka akses jurnalis dan akses jaringan internet di Kab Puncak Papua dan seluruh tanah papua .
14. Lembaga eksekutif,  Judikatif  dan Legislatif Kab. Puncak segera menangani masyarakat yang sedang mengungsi di kab puncak.
15. kepada pemerintah daerah kab puncak dalam hal ini , bupati puncak  stop sibuk membicarakan pemekaran provinsi papua tengah,sementara daerah puncak belum tuntas secara menyeluruh dari segala aspek pembangunan,agar lebih mengedepankan pembangunan kesejahteraan,kesehatan dan Pendidikan di kab puncak.


Demikian pernyataan sikap ini dibuat  atas nama semua partisipasi dan segara advokasi oleh element seluruh lembanga HAM.
Denpasar-Bali,05 Maret 2022

Reporter:

Editor: Miski, Ampix, victor, Daut
Agitasi dan Propoganda Amp

Keterengan Foto






Label: