Aktivis Tapol Yang di bebaskan masih dalam status wajib lapor
Doc. Foto Depan porles mimika
Timika, SUARA MAMBRUK - 16 aktivis yang di tahan pada saat Aksi pemasangan 1000 lilin di timika kamis 19/12 kemarin saat memperingati dan mengenang 48 tahun trikora 19 desember 1961 hingga 2019 sebagai Titik awal pemusnahan rakyat dan bangsa papua barat, masih dalam status wajib lapor.
Geo selaku korlap menggaku dirinya dan beberapa kawan kawannya yang di tahan kamis 19/12 kemarin, belum di bebaskan dalam arti masih dalam status lapor diri dalam satu minggu dua kali yakni Hari senin dan jumat
"Kemarin kami di suruh untuk tanda tanggan, sa bilang ini untuk apa? Pak polisi?, bapa polisi dong bilang, itu peryataan wajib lapor, katanya dari pada kam lama lama dalam sini, mendingan kam tanda tangan ini sudah, unkap korlap" kepada suaramambruk.
Sebenarnya kami tidak salah karena aksi 1000 lilin yang di buat tersebut sudah di beri izin oleh pihak kepolisian.
"Kemarin kami kasih masuk surat pemberitahuan di porles mimika, dan surat itu sudah di terima oleh pihak kepolisian tetapi saat di aksi tindakan mereka lain, brutal di lapangan. Kami kesal sekali, kami sudah kasih masuk surat tapi pihak kepolisian dan brimob mereka membubarkan aksi 1000 lilin degan cara ganas"
Pihak kepolisian porles mimika di nilai tidak menuruti peraturan yang ada, kok suratnya sudah masuk dan di terima tetapi di hari H di lapangan tindakannya lain,
Pak polisi di nilai langgar uu juga kode etik kepolisian.
TRIKORA adalah Titik awal penjajahan dan perbudakan yang di lakukan dengan pembentukan Segala Jenis kesatuan Militer yg diciptakan pemerintahan Indonesia dan awal masuknya Militer ke Papua untuk menjajah dan untuk Merebut Segala sumber daya alam bangsa Papua dan untuk memusnahkan bangsa Papua.
Pemasangan 1000 Lilin untuk memperingati sekaligus mengenang segala bentuk penjajahan, penyiksaan, penindasan bahkan semua korban jiwa yang telah di lakukan oleh aparat Militer Indonesia terhadap Bangsa West Papua serta Memperingati Titik awal masuknya segala jenis bentuk penindasan dan penjajahan yg terjadi di west papua guna untuk mendapatkan dan merebut kemerdekaan papua barat 1 Desember 1961 yang telah mendeklarasikan kemerdekaan bangsa papua barat di holandia jayapura.
Kronologis singgkat.
Tepat hari kamis 19 desember 2019 di timika Forum rakyat papua melakukan aksi pemasangan lilin.
Jam 14: 48 massa sudah berada di sekitaran lapangan dan budara timika indah dan lagi menunggu massa yang lain.
Kemudian jam 14: 48 brimob datang dengan satu buah mobil dengan senjata lengkap, berhenti dan singgah depan warung kopi lapanggan timika indah
Jam 15: 00 kemudian saat korlap geovani pogolamo dan henhky omabak menggabil meggapon untuk berorasi saat itu primob dan polisi langsung membubarkan massa tersebut.
Jam 15: 08 beberapa masa aksi di bubarkan dan beberapa orang di pukul saat itu yakni ardi murib di sepak di bagian perut, jaupin jawame di pukul dan beberapa massa aksi yang berada di titik aksi tersebut, semua di pukul oleh pihak brimob.
Kemudian massa tersebut sekitar jam 15: 12 massa aksi yang tadinya di pukul langsung di bawah lari ke porles mimika
Setelah jam 15: 19 kemudian beberapa massa yang terlibat dalam aksi dan yang di fokus pada pembagian selebaran tersebut melihat kawan kawannya di anggut kemudian mereka tidak terima dengan hal itu di rasakan o kawan mereka sendiri jam 15:21.
Kemudian terpaksa mereka menyerakan diri mereka untuk di angkut bersama sama kawan mereka yang tadi di angkut sebelumnya,
Polisi menyeret mereka di lapangan bola kaki timika indah seperti binatang dan menaikan mereka memakai mobil perintis
Kemudian massa yang di tahan semua berjumlah 16 masaa yakni 8 laki laki dan 3 perempuan di tempatkan di ruang yang sama yang tertutup.
Sekitar jam 19: 13 sampai jam 23: 09 kami di introgasi satu persatu dengan ruangan yang berbeda beda.
Kemudian jam 23:09 kami di pisahkan yakni perempuan di pindahlan ke ruanggan tersendiri.
Kemudian dalam ruangan tersebut kami di persulitkan, jam 02:4 hingga jam 05: 15 Petrus aim di persulitkan membuang kotoroan, yakni buang air besar. Dari jam 03 kami berteriak untuk buka ruangan tetapi pihak kepolisian maupun para petugas tidak menanggapi apa yang kami katakan.
Kawan tersebut sempat dobrak pintu agar para petugas membuka pintunya tetapi petugas piket tidak menaggapi walaupun beberapa polisi berada di luar namun mereka bilang, bilang piket, itu bukan tugas kami, hingga lama kelamaan petrus mencari botol dan plastik untuk buang air besar, namun sekitar jam 04: 49 kemuan saat dengar cari botol terswbut lalu petugas membuka pintu tepat jam 05:15 subuh.
Kemudian jam 02: 03 siang kami di suruh foto, di suruh timbang dan cap lima jari oleh para inkam porles mimika hingga jam 03 sore kami di pulangkan degan wajib menandatagani surat pernyataan yang isinya harus wajib lapor setiap hari senin dan jumat hingga bulan januari tidak tahu kapan tangga berakhirnya wajib lapor tersebut.
Akhirnya status Tahanan politik aksi pemasangan 1000 lilin memperingati trikora titik awal pemusnahan bagi bangsa papua di timika atas nama:
1. Hengky Omabak (KORLAP Aksi)
2. Jaupin Jawame (Keamanan Aksi)
3. Geovani Pogolamun (KORLAP Aksi)
4. Bartol Beanal
5. Pinus Magal
6. Rafael Wenda
7. Petrus Aim
8. Ardi Murib
9. Yesaya Gobai
10. Steven Gobai
11. Daniel Gobai
12. Yeriy Nawipa
13. Selly Timang
14 Riman Onawame
15 Kristoporus Amisim
16 Bosko Pigome
Di bebaskan hari jumat 20/12/2019 jam 03:00 sore namun masih dalam wajib lapor hingga januari.
Mohon advokasi dari semua pihak
Editor: Mambruk
Label: BERITA, KRONOLOGIS
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda