Jumat, 17 Januari 2020

KLASIFIKASI TINDAKAN POLISI YANG TIDAK PROFESIONAL DALAM PENANGKAPAN OSKAR GIE (MAHASISWA EXODUS) DI KANTOR LBH PAPUA

Kedatangan polisi di lbh papua tanpa surat izin



Jayapura,  Suara mambruk - KLASIFIKASI  terkait kedatangan tamu tanpa diundang di kantor LBH Abepura kemarin (Selasa, 14 Januari 2020)

Demi Untuk Menangkap OSKAR GIE (MAHASISWA EXODUS) DI KANTOR LBH PAPUA tersebut,  Telah di klarifikasi 17 Januari 2020

Klarifikasi tersebut terkait beredar Viralnya gambar gambar dan video video mahasiswa Exsodus se indonesia , demo di depan kantor MRP beberapa hati lalu, saat di mana Mahasiswa dan pelajar exodus menuntut perhatikan nasib mereka yang telah korban rasisme juga perkuliahan.

Namun beberapa hari kemudian polisi datang mencari mahasiswa Exsodus dan datang untuk menahan oskar gie salah satu mahasiswa Eksodus tersebut, namun polisi tidak mempunyai surat penangkapan juga tidak memiliki izin untuk menangkap,

Polisi di nilai tidak profesional dalam ngambil tindakan sewenang wenang juga telah melanggar kode etik kepolisian.

Baca juga:https://www.jubi.co.id/cari-oknum-mahasiswa-eksodus-polisi-datangi-kantor-lbh-papua-tanpa-surat-tugas/


Terkait hal tersebut "telah di klarifikasi", sekarang Kawan-Kawan Mahasiswa Exsodus siapkan diri dan terus berjuang dan terus menuntut hak hak kita yakni Batal kan pon 2020 dan tuntaskan nasip mahasiswa pelajar exsodus se indonesia dan juga beberapa poin poin penting ini untuk kita sikapi secara komprehensif adalah.

1. Mereka mengakui bahwa, mereka datang atas perintah atasan dari Kapolda Papua, tetapi mereka tidak punya legitimasi hukum yang tidak jelas, dalam hal ini adalah surat perintah penangkapan. Pihak kepolisian daerah adalah lembaga yang besar musti harus ada suratnya perintah atasan.

2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayapura adalah lebaga yang besar, maka seharusnya mereka pihak kepolisian harusnya menyurat, mereka masuk seperti pereman, tidak beretika dan tidak juga menghargai pimpinan LBH  yang ada.

3. Pada waktu kita melakukan dialog situasional (Rabu, 08 Januari 2020) bersama Pimpin PAK HAM "Bapak Matius Murib", beliau mengatakan bahwa "...saya melakukan pendataan Mahasiswa Exodus ini inisiatif sendiri." Padahal belau dibekap oleh Pangdam dan Kapolda Papua, tapi beliau tidak mengakui kedua pimpinan tersebut sebagai sponsor kerja sama. Dan hal ini pun dibenarjan oleh Wakil Direktur Polda Papua pada saat mau melakukan penangkapan sepihak kepada Kawan kami Oskar Gie, Beliau katakan "...bahwa PAK HAM sudah melakukan kerja sama dengan Kapolda Papua dan Pangdam Papua." Maka jelas-jelas PAK HAM telah melakukan kerja-kerja sepihak dengan Kapolda Papua dan Pangdam Papua tanpa mengkoordinasi langsung dengan kami TIM Penanganan Posko Umum Exodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se - Indonesia.

4. PAK HAM melakukan pendataan Mahasiswa Exodus adalah ilegal, tanpa sepengetahuan kami TIM Posko Umum Exodus Pelajar dan Mahasiswa Papua Se - Indonesia.

5. PAK HAM telah melakukan pencitraan nama baik lembaga MRP DAN GUBERNUR di muka publik. Mengapa? Karena yang keluarkan perintah dan surat maklumat untuk mahasiswa pulang kembali ke papua dari kota studi adalah MRP Papua dan Tanggapan GUBERNUR. BUKAN ATAS PERINTAH PAK HAM, BUKAN KAPOLDA PAPUA, BUKAN JUGA PANGDAM. Jika mereka ini yang melakukan pendataan Mahasiswa Exodus lalu dikembalikan ke kota studi asal, berarti secara lembah mereka sangat tidak menghargai Pak Gubernur Papua dan MRP Papua.

6. Bagi kami, Pendataan dan pemulangan Mahasiswa Exodus oleh PAK HAM adalah  ILEGAL,  dan ini hanyalah  dalangnya Negara untuk berupaya mencairkan isu rasisme yang sedang mendunia.

7. Kapasitas PAK HAM ,KAPOLDA DAN PANGDAM  kapasitas mereka bukan Mahasiswa, yang korban rasisme bukan mereka,  Exodus bukan mereka. Disini  sangat jelas bahwa ketiga lembaga ini ilegal yang patut kita vonis mereka. Sebagai lembaga yang tidak beretika dan tidak mampu membangun komunikasi yang baik untuk menyelesaikan masalah Rasisme bagi kami Exodus dan seluruh Orang Papua.

8. Kita Mahasiswa Exodus ada di posisi benar. Kita tidak salah. Kita tetap ada di atas negeri kita sendiri yakni Tanah Papua yang kita cintai lebih dari siapa pun.

9. Dan kita Mahasiswa Exodus bisa terima kalo pimpinan MRP, DPRP dan Gubernur Papua. Ketika lembaga ini yang harus menerima sikap Kami Mahasiswa Exodus. Lain dari pada itu adalah ILEGAL.


Demikianlah klarifikasi tersebut, Mahasiswa dan pelajar tak akan mundur jika belum menang maka dari segera Batalkan pon xx dan tuntaskan nasib mahasiswa eksodus juga derita rakyat papua.

Himbauan selebaran juga pemberitahuan ini, kami keluarkan, kiranya kita EXODUS PELAJAR dan MAHASISWA PAPUA Se – Indonesia yang ada di seluruh Tanah Papua tetap sehat, kompak dan bersatu sesuai tujuan kita. Terimakasih!




Pewarta : Aktivis Pro Demokrasi

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda